Polres Tanimbar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Ridol
Konferensi Pers yang dilakukan Polres Kepulauan Tanimbar dihadiri Wakapolres Kompol Frihamdani, SH, S.I.K, MA, Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K, S.I.K, Kasi Humas Iptu O. Batlayeri dan dari Bapas Agustan serta sejumlah Wartawan Kepulauan Tanimbar.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 07 Februari 2024 di Desa Ridol, Kecamatan Tanimbar Utara yang dilakukan oleh RT (16) dengan menghilangkan nyawa seorang ibu rumah tangga N (35) dikediamannya yang berdekatan dengan kuburan Yawan di Desa Ridol.
Dalam Konferensi Pers Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Frihamdani,SH, S.I.K, MA, memaparkan proses kronologis kejadian t pembunuhan, pencurian dan menghilangkan nyawa orang, berawal ketika itu pelaku sering tidur di kuburan yang berada di dekat tempat tinggal korban. Pelaku juga sering utang rokok pada kios yang berada di rumah korban. Ketika itu suami korban sementara berjualan pakaian di pasar Kota Larat.
Sebelum kejadian ada beberapa saksi yang sempat bertemu pelaku dan sempat juga pelaku dengan saksi saling tegur sapa sebelum terjadinya kejadian pembunuhan. Salah satu saksi sempat menitipkan alat yang digunakan untuk memperbaiki kuburan anaknya kepada korban berupa pahat dan palu (yang dipakai pelaku untuk membunuh). Dan saksi salah satunya lagi adalah pelaku yang punya hutang Rp. 300.000, karena korban pinjam motor lalu rusak dan dibawah ke bengkel untuk diperbaiki oleh saksi.
Sementara itu korban sudah punya niat jahat untuk mencuri uang dan terus berada di lokasi TKP. Kios korban menyatu dengan rumahnya. Saat itu pintu kios tertutup lalu pelaku mulai beraksi dengan mencungkil grendel dan berhasil masuk dari samping kios. Pelaku tidak langsung mencari uang tetapi memastikan dulu apakah korban ada di rumah atau tidak. Didalam rumah itu ada dua orang yakni korban dan anaknya yang berumur satu tahun.
Ketika pelaku masuk korban sementara merapikan baju didalam kamarnya. Sebelum masuk pelaku sempat melihat barang titipan berupa pahat dan palu yang dititipkan salah satu saksi kepada korban untuk memperbaiki kuburan anaknya si saksi ini.
Waktu pelaku masuk kamar dengan membawa palu yang di sisipkan di celana dan memegang pahat milik saksi yang akan memperbaiki kuburan anaknya. Alat yang di bawa pelaku untuk melumpuhkan korban. Pelaku masuk kamar pertama langsung bertemu korban yang sementara merapikan baju yang berantakan disamping koper.
Pelaku dan korban sama-sama kaget dan anak korban juga kaget disaat berpapasan, kemudian pelaku langsung melumpuhkan korban dengan menikam tubuhnya memakai pahat dari belakang. Karena korban masih berontak kemudian diseret ke kamar sebelah terus ditikam lagi berulang-ulang sampai pahatnya patah dan terlempar. Tetapi koban masih bernafas lalu dipukul lagi pakai martil (palu). Lalu korban diseret lagi kebelakang yaitu di dapur sementara korban sudah sekarat. Kemudian pelaku mengambil cobek dan memukul kepala korban kembali sampai cobeknya pecah berkeping-keping.
Untuk memastikan bahwa korban masih bernafas pelaku memukul lagi dengan anak cobek sampai korban tidak bernyawa. Pelaku langsung menyeret korban dengan memegang rambut korban sampai di lokasi dimana korban ditemukan (TKP).
Kemudian pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil uang receh yang ada di dalam stoples plastik besar. Sedangkan uang yang berjumlah sekitar Rp.4.000.000-an, berada di dompet samping kopor. Uang receh diisi di dalam plastik dan ditaruh disamping korban di TKP, sedangkan dompet langsung dibuang dan belum ditemukan.
Kemudian pelaku pulang melewati Balai Desa dan ketika pelaku tiba di depan sekolah TK pelaku berfikir bahwa orang sudah mulai banyak dan ribut karena ada orang meninggal. Pelaku sempat memisahkan setengah uang hasil mencuri dan ditaruh di pohon di dekat Sekolah TK lalu yang setengahnya lagi dibawah pulang untuk membayar hutang.
Pelaku sempat menenangkan diri di sekolah TK lalu pulang ke rumah. Lalu orang tuanya mencuci celananya yang dimasukkan dalam tumpukan pakaian kotor jadi tidak ada bekas, saat kejadian itu pelaku tidak pakai baju hanya celana pendek olahraga.
Pada hari itu juga korban pergi ke bengkel untuk membayar utang, dan di sana pelaku menemui teman-temannya, kemudian salah satu temannya yang juga adalah saksi menanyakan bahwa "ose pung bawa mata kaya ada darah" (dialeg tanimbar).
Pelaku kaget dan langsung membersihkan darah didekat matanya, kemudian pelaku membayar utangnya Rp. 300.000, untuk biaya motornya yang rusak di bengkel, lalu pelaku pergi. Keesokan harinya anak yang berkonflik ini atau pelaku RT (16) manggil teman-temannya untuk pesta minum-minuman beralkohol disalah satu rumah temannya pada tanggal 8/02/204 satu hari setelah kejadian.
Pada hari itu juga Kasat Reskrim bersama personil dan Polsek Tanimbar Utara sudah ada di TKP. Dan akhirnya dari hasil penyelidikan cepat anggota Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar pelaku dipanggil ke Polsek Tanimbar Utara karena hasil pemeriksaan saksi dan banyak orang yang melihat pelaku disekitar TKP.
Namun pelaku sempat kabur beberapa kali ketika dipanggil menghadap. Secara Sensitive Crime Investigation yang dilakukan Satreskrim bejalan selama tiga (3) minggu dan butuh proses untuk menemukan anak ini (pelaku) yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana ini. Setelah itu dua (2) minggu kemudian dan puncaknya hari ini Selasa 19/03/2024 Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah melengkapi berkasnya dan bisa ke tahap dua (2). (Sius)