-->

Tim P2T Pembangunan Proyek Blok Masela Sebut Rp14 Ribu, Bersifat Final dan Mengikat

Tim P2T Pembangunan Proyek Blok Masela Sebut Rp14 Ribu, Bersifat Final dan Mengikat

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Sekretaris Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela berlokasi di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Mochsin Alaydrus, S.Sos., MSi mengungkapkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terhadap hasil observasi dan penetapan nilai harga tanah di lokasi itu sebesar Rp14.000 bersifat final dan mengikat.

Menurutnya Tim P2T sendiri tidak bisa mengintervensi KJPP dalam menentukan besaran harga tanah tersebut. KJPP sebagai wadah bagi penilai publik untuk memberikan jasa dan telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Permenkeu RI No. 125/PMK.01/2008 pun sudah berkali-kali melakukan pengujian atas hasil observasi dan penetapan nilai harga tanah di Pulau Nustual atau Nus Kei.  

“Hasil penilaian KJPP dapat dipertanggungjawabkan. Besaran hasil penilaian dalam bentuk besaran nilai ganti kerugian sebagaimana hasil penilaian KJPP itu sesungguhnya sifatnya final dan mengikat,” ungkap Mochsin selaku Koordinator Pengadaan Tanah dan Pencadangan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku kepada Lelemuku.com pada Kamis, 18 November 2021.

Setelah pelaksanaan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Pelabuhan Kilang LNG Blok Masela di Kantor BPN Tanimbar pada Selasa, 16 November 2021. KJPP langsung menyampaikan  alasan perolehan harga penawaran kepada Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon pada Rabu, 17 November 2021.  

“Pulau Nustual belum ada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP dan itu telah dibenarkan oleh Kepala Bapenda Tanimbar,” ujarnya.

NJOP yang ada di Lermatan hanya sebatas daratan, yaitu di Jalan Poros, perkebunan dan pemukiman sekitar, tetapi tidak termasuk di Pulau Nustual. Selain itu, Lermatan tidak memiliki Peraturan Desa (Perdes) bahkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang nilai penjualan tanah ulayat yang dapat menjadi dasar hukum dan mempermudah KJPP dalam menghitung.

“Secara pribadi dengan nilai Rp14 ribu, ini saya pribadi ya, kasihan manusiawi wajar. Tetapi sangat disesalkan karena memang data-data pendukung untuk bagaimana nilai itu bisa lebih besar tidak dimiliki. Kecewa juga, kami sayangkan,” kata Mochsin.

Selanjutnya, sesuai dengan regulasi musyawarah bentuk ganti kerugian adalah uang, tetapi hasil penilaian besaran ganti kerugian tidak disepakati. Maka solusinya dalam waktu 14 hari ke depan sejak ditandatangani berita acara kesepakatan, disarankan kepada Rudolf dan Dominggus Kelbulan sebagai pemilik hak untuk segera mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

“Artinya sementara sesuai daftar data yang ada, Rudolf dan Dominggus dianggap berhak. Apabila dalam waktu 14 hari tidak mengajukan keberatan, maka besaran nilai ganti kerugian itu akan kami titipkan di pengadilan,” sebut dia.

Mochsin menambahkan langkah penitipkan di pengadilan menjadi solusi tengah yang strategis dengan memperhatikan dinamika sengketa kepemilikan hak ulayat belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan sementara masih berlangsung di Pengadilan dimana para pihak penggugat masih akan mengajukan upaya banding.

“Sehingga itu juga menjadi hati-hati bagi panitia. Ini bukan lagi keinginan ketua tim atau sekretaris atau angggota, tetapi perintah aturan. Kita tidak bisa membuka lagi peluang atau kesempatan atau potensi atau mencoba-coba kongkalikong, agak sulit dan dunia sekarang ini dunia transparan,” tutupnya.

Sebelumnya, diketahui KJPP menggunakan perbandingan data pasaran tanah di Lermatan untuk menentukan besaran nilai jual tanah di Pulau Nustual melalui wawancara Kepala Desa (Kades) Lermatan, Tua-Tua Adat, Kantor Notaris dan pengumpulan dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Dispenda dan Kantor BPN Tanimbar. (Albert Batlayeri)

Recent Posts

recentposts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel