-->

Sinergi OJK dan Polda Maluku, Roni Nazra Temui Refdi Andri


AMBON, LELEMUKU.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Roni Nazra, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Refdi Andri, M.Si.

Pertemuan yang bertujuan untuk silaturahmi ini berlangsung di ruang kerja Kapolda, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16//11/2021).

Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Direktur Intelkam, Direktur Reskrimsus, Kabid Keuangan dan Kabid Humas Polda Maluku. Sementara Kepala OJK datang didampingi dua stafnya yakni Novian Suhardi, Kepala Bagian Pengawasan Perbankan, dan Aditya Reza Lakmita, Kepala Subbagian Administrasi.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Maluku yang sudah memberikan waktu dan kesempatan untuk dapat bersilaturahmi hari ini," kata Roni Nazra mengawali perbincangan tersebut.

Roni mengaku, selama ini pihak kepolisian dengan OJK memiliki hubungan kerja sama yang sangat kuat. Salah satu kolaborasi yang dilakukan yaitu terkait permasalahan pada Bank Negara Indonesia (BNI).

"Saat ini kami tergabung dalam satgas Investasi ilegal. Dan beberapa waktu lalu kami sudah melakukan sosialisasi terkait praktek investasi ilegal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Praktek investasi ilegal dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat dengan menggunakan skema piramida.

"Praktek semacam ini modusnya berbagai macam cara. Harapan kami ke depan OJK sebagai pelayan masyarakat membutuhkan dukungan dari Polda Maluku atau pihak kepolisian untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman," harapnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku mengaku mendukung OJK dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Apalagi terkait investasi ilegal tersebut.

Mantan Kakorlantas Polri ini berharap sinergitas antara OJK dan Polda Maluku dapat terus ditingkatkan.

"Kami juga menyampaikan terima kasih atas kedatangannya sehingga dapat menukar berbagai informasi untuk kebaikan ke depan," harapnya. (HumasPoldaMaluku)

Recent Posts

recentposts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel