Kejaksaan Agung Sita Tanah dan Bangunan Ambon City Centre Milik Teddy Tjockrosaputro
pada tanggal
Monday, 15 November 2021
Edit
JAKARTA,LELEMUKU.COM - Kejaksaan Agung menyita aset milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), berupa tanah dan bangunan seluas 60 ribu meter persegi. Penyitaan tersebut didasarkan pada surat penetapan Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tertanggal 3 November 2021. Aset tersebut didaftarkan atas nama PT Bliss Retailindo Utama dan diduga berkaitan dengan Teddy Tjokrosaputro.
"Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Ambon," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 4 November 2021.
Tiga bidang tanah itu terbagi atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berbeda, masing-masing seluas 25.000 m2, 20.000 m2, dan 15.000 m2. Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu mal Ambon City Centre.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Direktur PT Rimo Lestari Internasional Teddy Tjockrosaputro adalah adik dari Benny Tjockrosaputro, terdakwa kasus pidana korupsi Asabri dan kasus korupsi PT Jiwasraya.
Sebelumnya, penyidik telah menyita dua mobil mewah milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional.
Selain itu, penyidik Kejagung juga sempat menyita mal Tanjungpinang City Center di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada pertengahan September lalu.
Teddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Tindak hanya itu, Teddy diduga melakukan pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tempo)