Heboh Perkawinan Anak di Bawah Umur di Bursel, Ini Dampak Buruk yang Mengintai
pada tanggal
Saturday, 13 November 2021
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Baru-baru ini heboh kasus perkawinan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku. Ketua MUI Buru Selatan menikahkan anaknya yang berinisial NK dengan seorang tokoh agama asal Tangerang, Banten.
Peristiwa ini menuai kontroversi lantaran NK masih berstatus pelajar SMP. Karena pernikahan ini, para siswa dan guru SMP tempat NK bersekolah melakukan demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama dan DPRD Buru Selatan di Namrole ibukota kabupaten tersebut.
Perkawinan anak di bawah umur ini memberikan dampak buruk, terutama bagi wanita. Mengutip dari laman Indonesiabaik.id, untuk wanita di usia 10 hingga 14 tahun, resiko kematian saat melahirkan lima kali lebih besar. Hal ini karena secara medis alat reproduksinya belum cukup matang untuk melakukan fungsinya.
Berdasarkan penelitian dari Kanada dan Indonesia, usia rahim yang prima secara fisik berada pada usia di atas 20 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain dampak buruk di atas, wanita di bawah umur juga berisiko mendapatkan komplikasi terkait dengan persalinan yang jauh lebih tinggi, seperti fistula obstetri, infeksi, pendarahan hebat, anemia dan eklampsia.
Tak hanya itu, risiko kematian pada bayi pun dua kali lipat lebih tinggi sebelum memasuki usia satu tahun. Ibu juga berisiko melahirkan anak secara premature dan stunting (kekurangan asupan gizi).
Tak hanya berdampak pada fisik, anak yang menikah di bawah umur akan mengalami putus sekolah. Hal ini mempengaruhi rendahnya tingkat Index Pembangunan Manusia (IPM).
Perkawinan anak akan memunculkan beragam masalah psikologis dan mental. Tak jarang masalah ini berujung percekcokan dengan kekerasan baik fisik maupun gangguan mental. (Winda Oktavia| Tempo)