Kejati Maluku Periksa 10 Saksi Korupsi Taman Kota Saumlaki di Tanimbar
pada tanggal
Tuesday, 15 June 2021
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan 10 saksi tambahan kasus tindak pidana korupsi Taman Kota Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Senin, 14 Juni dan Selasa, 15 Juni 2021.
“Hari ini 3 saksi, besok 7 saksi. Semua itu sekitar pekerja di Taman Kota,” ungkap Tim Penyidik Kejari Maluku, YE. Al Mahdaly pada Senin, 14 Juni 2021.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi itu mengenai sejauh mana hubungan mereka dengan para tersangka dan upaya memperoleh keterangan tambahan terhadap penyidikan sebelumnya.
“Kami ingin secepatnya perkara ini punya kepastian hukum, makanya kami melakukan proses pemeriksaan pada saat ini,”kata Mahdaly.
Ia menjelaskan alat bukti yang dikumpulkan pihaknya masih tetap seperti proses penyidikan awal dan pihaknya akan mengagendakan proses penahanan keempat tersangka kepada pimpinan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mahdaly menegaskan dalam menangani kasus tersebut, pihaknya sama sekali tidak mencari popularitas, tetapi teguh berpegang pada amanat KUHP pasal 184 tentang alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian.
“Ini demi bagaimana kesejahteraan rakyat dan negara itu, kami tidak mencari popularitas dan mencari kesalahan-kesalahan orang,” tutup dia.
Sebelumnya, telah ditetapkan 4 tersangka dalam kasus itu, diantaranya DS, WL, R dan AP pada akhir bulan Mei 2021.
Proyek taman kota menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2017.
Diketahui kontraktor pelaksana dalam proyek itu adalah PT. Inti Artha Nusantara, tetapi pekerjaan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dananya sudah dicairkan 100 persen. (Albert Batlayeri)