Thaher Hanubun Hadiri Deklarasi Nen Dit Sakmas jadi Tokoh Perempuan Kei
pada tanggal
Thursday, 27 June 2019
Edit
LANGGUR, LELEMUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun dan Wakil Bupati, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si dan Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, Ny Eva E. Hanubun bersama Wakil Ketua, Ny R. Beruatwarin menghadiri Acara Deklarasi Nen Dit Sakmas Sebagai Tokoh Perempuan Kei dan Pelopor Hukum Adat Larwul Ngabal di Aula Kantor Bupati, Rabu, (26/06/2019).
Acara diawali dengan Toar Taroman oleh Rat Bomaf, Drs. Hi. Abdul Hamid Rahayaan dan didampingi Rat Maur Ohoi Wut, Leopold Rahail dan Rat Lo Ohoitel, Moh. Ekan Refra. Turut hadir pada Acara tersebut Anggota DPRD Kab. Malra, Para Rat, Tokoh Agama, Pimpinan OPD, Para Ketua Organisasi Perempuan di Malra.
Pada kesempatan tersebut, Bupati dalam Bahasa Kei menyampaikan apresiasi kepada kedua Ibu, Ibu Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Kab. Malra yang pada hari ini telah melaksanakan kegiatan Deklarasi Nen Dit Sakmas Sebagai Tokoh Perempuan Kei dan Pelopor Hukum Adat Larwul Ngabal.
"Mulai hari ini, kaum perempuan diangkat derajatnya, harkat dan martabat kaum perempuan," ujar Bupati.
Menurut Bupati, ada Pahlawan Perempuan Cut Nyak Dien dan pahlawan perempuan lainnya, di Kei kita miliki Nen Dit Sakmas yang melahirkan Hukum Hawear Balwirin (tanda larangan).
Bupati kemudian mengandaikan hidup Orang Basudara Kei bagaikan "Vuut Ain Mehe Ni Ngivun, Manut Ain Mehe Ni Tilur." Sebelum Agama masuk di Kei, kita semua adalah saudara, namun terkadang kita menyimpang dari hal itu.
Ia juga kemudian mengibaratkan hidup keseharian Orang Kei Sebagai Anak Adat yang tahu, paham dan diberikan petuah atau pesan-pesan dari Para Raja dan orang tua-tua tentang tata krama dan sikap menghargai orang lain.
Bupati kemudian mengingatkan ketika menyanyikan lagu Kei bersama Guru-Guru Kei, "Nit Nan Uk, Mav Nan Ahang..." mengibaratkan, ketika ada selisih paham, namun dalam suasana duka, acara pernikahan dan acara keluarga lainnya, kita semua bersatu hati dan hilangkan perbedaan.
Bupati Hanubun berpesan kepada Para Ibu TP-PKK agar pada kesempatan berikut selalu memberikan penghormatan kepada Nen Dit Sakmas yang akan diperingati pada setiap tanggal 7 September sebagai Hari Nen Dit Sakmas.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sinopsis Nen Dit Sakmas oleh P. Renwarin, SE, M.Si (Sekretaris Dinas Pariwisata Kab. Malra) dan dilanjutkan dengan Pembacaan Deklarasi Nen Dit Sakmas oleh P. Savsavubun, SH (Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Malra).
Acara dilanjutkan dengan persembahan tarian adat dan diakhiri dengan Ngel-Ngel atau Kidung Adat oleh Para Ibu dan foto bersama Keluarga Besar Tim Penggerak PKK Malra. (HumasMalra)
Acara diawali dengan Toar Taroman oleh Rat Bomaf, Drs. Hi. Abdul Hamid Rahayaan dan didampingi Rat Maur Ohoi Wut, Leopold Rahail dan Rat Lo Ohoitel, Moh. Ekan Refra. Turut hadir pada Acara tersebut Anggota DPRD Kab. Malra, Para Rat, Tokoh Agama, Pimpinan OPD, Para Ketua Organisasi Perempuan di Malra.
Pada kesempatan tersebut, Bupati dalam Bahasa Kei menyampaikan apresiasi kepada kedua Ibu, Ibu Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Kab. Malra yang pada hari ini telah melaksanakan kegiatan Deklarasi Nen Dit Sakmas Sebagai Tokoh Perempuan Kei dan Pelopor Hukum Adat Larwul Ngabal.
"Mulai hari ini, kaum perempuan diangkat derajatnya, harkat dan martabat kaum perempuan," ujar Bupati.
Menurut Bupati, ada Pahlawan Perempuan Cut Nyak Dien dan pahlawan perempuan lainnya, di Kei kita miliki Nen Dit Sakmas yang melahirkan Hukum Hawear Balwirin (tanda larangan).
Bupati kemudian mengandaikan hidup Orang Basudara Kei bagaikan "Vuut Ain Mehe Ni Ngivun, Manut Ain Mehe Ni Tilur." Sebelum Agama masuk di Kei, kita semua adalah saudara, namun terkadang kita menyimpang dari hal itu.
Ia juga kemudian mengibaratkan hidup keseharian Orang Kei Sebagai Anak Adat yang tahu, paham dan diberikan petuah atau pesan-pesan dari Para Raja dan orang tua-tua tentang tata krama dan sikap menghargai orang lain.
Bupati kemudian mengingatkan ketika menyanyikan lagu Kei bersama Guru-Guru Kei, "Nit Nan Uk, Mav Nan Ahang..." mengibaratkan, ketika ada selisih paham, namun dalam suasana duka, acara pernikahan dan acara keluarga lainnya, kita semua bersatu hati dan hilangkan perbedaan.
Bupati Hanubun berpesan kepada Para Ibu TP-PKK agar pada kesempatan berikut selalu memberikan penghormatan kepada Nen Dit Sakmas yang akan diperingati pada setiap tanggal 7 September sebagai Hari Nen Dit Sakmas.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sinopsis Nen Dit Sakmas oleh P. Renwarin, SE, M.Si (Sekretaris Dinas Pariwisata Kab. Malra) dan dilanjutkan dengan Pembacaan Deklarasi Nen Dit Sakmas oleh P. Savsavubun, SH (Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Malra).
Acara dilanjutkan dengan persembahan tarian adat dan diakhiri dengan Ngel-Ngel atau Kidung Adat oleh Para Ibu dan foto bersama Keluarga Besar Tim Penggerak PKK Malra. (HumasMalra)