-->

Gakkumdu Tanimbar Seriusi Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Lorwembun

Gakkumdu Tanimbar Seriusi Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di LorwembunSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Tenggara Barat (MTB), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Mathias Alubwaman, SH menyatakan pihaknya bersama Kepolisian Resor (Polres) MTB dan Kejaksaan Negeri Saumlaki akan tindak lanjuti kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan YRF (27) dan simpatisannya SB (71) yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dijadikan sebagai tersangka.

"Terkait temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan tersangka Yohanis Rano Fatlolon, SE dan Siprianus Bomaris, penyidik kepolisian dalam hal ini penyidik pada Sentra Gakkumdu sangat serius menangani masalah ini," papar Alubwaman kepada Lelemuku.com pada Sabtu (3/2).

Ia mengatakan sebagai bagian dari Sentra Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kepulauan Tanimbar bersama Kepala Polres (Kapolres) MTB, AKBP Andre Sukendar SIK dan Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Frenkie Son Laku, pihaknya telah melaksanakan proses penegakkan hukum dalam kasus ini secara baik mulai dari identifikasi, verifikasi dan konsultasi terhadap temuan dan laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Meski berujung pada kedua tersangka yang telah menghilangkan diri.

"Hal ini bisa dilihat sejak Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelaku atau terlapor dan para saksi selalu didampingi oleh penyidik dan jaksa. Begitu pula ketika kasus ini diteruskan ke tahapan penyidikan, penyidik telah melakukan tugasnya dengan sangat baik termasuk upaya untuk menemukan tersangka salah satunya dengan penetapan DPO," ujar dia.

Ia menyatakan meski tersangka YRF dikabarkan berobat di Jakarta dan Singapura oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Tanimbar, Gotlif Siletty. Pihaknya akan tetap melanjutkan tahapan penanganan tindak pidana Pemilu yang kini telah mencapai kajian pelanggaran Pemilu.

"Untuk tahap penyidikan oleh penyidik mungkin benar Rano tidak berada di Saumlaki, tapi untuk tahap klarifikasi oleh Bawaslu kami telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada Rano sebanyak 2 kali secara patut dan wajar. Undangan itupun diterima langsung oleh Rano tapi yang bersangkutan tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu. Jadi untuk tahap klarifikasi Rano harus berada di Saumlaki dan harusnya memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi sebagai bentuk sikap kooperatifnya," ujar dia.

Sementara, permintaan Siletty yang meminta Tim Gakkumdu untuk memberikan kesempatan dan waktu agar mereka dapat menghadirkan kadernya yang izin berobat keluar Maluku. Sementara pihaknya tidak pernah memberitahukan hal ini kepada pihak-pihak berwajib, dinilai telah bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Terkait permintaan ketua DPD Nasdem agar penyidik memberikan waktu dan kesempatan untuk Rano kembali dan nantinya memenuhi panggilan, tentu tidak bisa. Karena penanganan tindak pidana pemilu dan memiliki batasan waktu penanganan, sehingga berbeda dengan penanganan tindak pidana umum," jelas Alubwaman.

Hal ini sebelumnya diperkuat oleh Kapolres MTB, AKBP Andre Sukendar SIK yang menyatakan pihaknya sedang melakukan pelacakan keduanya tersangka DPO ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.

"Kami masih melakukan pelacakan terhadap kedua tersangka, jika sampai keluar daerah akan kami tetap kejar," ujar Kapolres yang juga Penasihat  Gakkumdu  Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku saat dikonfirmasi Lelemuku.com pada Jumat (3/1).

Ditegaskan pihaknya sangat serius dengan penuntasan masalah ini meski saat ini keduanya tidak diketahui keberadaannya. Sebab pasca menghilangnya YRF dan SB,  polisi telah mengeluarkan 2 surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pelaku pada 26 Februari 2019 dengan nomor  masing-masing  DPO/01/II/2019/Reskrim dan DPO/02/II/2019/Reskrim.

"Saat ini kedua tersangka masuk DPO. Kami keluarkan dua surat ini setelah dilakukan pengecekan kepada pihak keluarga yang menyatakan tersangka sedang melakukan pengobatan tanpa pemberitahuan kepada pihak penyidik," ujar Sukendar.

Dikatakan, kasus dari caleg dengan nomor urut 10  pada Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kepulauan Tanimbar ini  telah dilimpahkan BAP tahap 1-nya kepada Penuntut Umum.

"Proses hukum mereka berdua tetap berjalan, meski dihambat karena hal ini," ujar dia.

Ia menjelaskan kedua tersangka dilaporkan Panwas Kecamatan Kormomolin karena diduga melakukan tindakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada 8 Januari 2019.

YRF dituding telah memberikan barang kepada masyarakat di Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin berupa sebuah dompet yang terselip kartu nama sebagai hadiah Natal dan Tahun Baru.

Sementara SB diketahui sebagai penerima karton berisi  dompet dan kartu nama dari supir YRF yang kemudian dibagikan ke masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi DPO Polres MTB. (Albert Batlayeri)

Recent Posts

recentposts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel