-->

Royke Lumowa Pecat 9 Oknum Anggota Polda Maluku

Royke Lumowa Pecat 9 Oknum Anggota Polda MalukuAMBON, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Polisi Drs. Royke Lumowa, M.M., pecat 9 oknum anggota Polri di jajaran Polda Maluku, Kamis (17/1).

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan karena mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila, lari dari tugas (desersi), dan menelantarkan anak.

Pemberhentian dari anggota Polri ini dilakukan melalui upacara PTDH di Lapangan Polda Maluku Letkol CHR. Tahapary, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Mereka yang dipecat adalah 6 berasal dari Polda Maluku, 2 Polres Maluku Tengah dan 1 Polres Maluku Barat Daya (MBD).

Proses upacara PTDH secara simbolis dilakukan Kapolda terhadap 6 oknum anggota Polda Maluku yang berlangsung di Kota Ambon. Sementara 3 lainnya, PTDH dilakukan di wilayah hukum masing-masing pada hari yang sama.

Dalam proses pemecatan di Kota Ambon, Kapolda Maluku membacakan surat keputusan PTDH. 6 oknum Polda Maluku yang dihadirkan melalui foto kemudian dibawa mengelilingi lapangan upacara untuk disaksikan seluruh pejabat utama dan personel Polda Maluku.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dilakukan terhadap sembilan. Tiga di Polres Maluku Tengah dan MBD. Disini ada enam," kata Kapolda Maluku.

PTDH dilakukan setelah 9 oknum tersebut melakukan pelanggaran berat yang terjadi sekitar 2 sampai 3 tahun lalu. Karena belum adanya kejelasan administrasi, maka PTDH baru dilakukan hari ini.

"Karena belum ada kejelasan administrasi mereka di PTDH atau tidak, saya bilang PTDH," ungkapnya.

Selain 9 oknum tersebut, terdapat juga beberapa anggota yang akan di PTDH. Diantaranya kasus narkoba di tahun sebelumnya yang sudah inkrah, termasuk pembunuhan di tahun 2018.

"Ada kasus meninggalnya orang karena dia (oknum polisi) mabuk, main-main rolet senjata, itu juga lagi di proses dalam waktu dekat kita juga akan PTDH. Kasus narkoba yang sudah inkrah pidana umumnya akan diproses. Yang sudah benar, cocok sesuai aturan, kita tidak akan ragu ragu lakukan PTDH," tegasnya.

PTDH bukan saja keinginan negara dan instansi Polri, tapi kemauan semua polisi, insan polri pada umumnya. Sebanyak 99 persen terdapat anggota polri yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

"Mudah mudahan, dengan PTDH ini mereka bisa insaf, memilih jalan yang benar walapun sudah dipecat dari anggota polisi," harapnya.

Berikut nama ke-9 oknum anggota polisi di Polda Maluku dan jajarannya yang di PTDH beserta pelanggaran yang diperbuat;

1. Aiptu Indra Tri Sucahyo dengan jabatan Brigadir BID Propam Polda Maluku, dengan pelanggaran pasal 14 huruf A PPRI no 1 tahun 2003 yakni Disersi.

2. Brigpol Mahdi Alhabsi dengan jabatan Brigadir Bidpropam Polda Maluku, dengan pelanggaran Disersi.

3. Brigpol I Ketut Sukertia dengan jabatan Brigadir Sat Brimob Polda Maluku, dengan pelanggaran Disersi.

4. Brigpol Zeth Ballry Tanate dengan jabatan Brigadir Sat Brimob Polda Maluku, dengan pelanggaran pasal 11 huruf D Peraturan Kapolri 14 tahun 2011 yakni Penelantaran Keluarga.

5. Briptu Abdul Haris dengan jabatan Brigadir Sat Brimob Polda Maluku dengan pelanggaran Disersi.

6. Bripda Muh. Saldy Tuasalamony dengan jabatan Brigadir Sat Brimob Polda Maluku, dengan pelanggaran disersi.

7. Brigpol A.M. Lestaluhu dengan jabatan Brigadir Polres Malteng dengan pelanggaran disersi.

8. Briptu Fransye Latuny dengan jabatan Brigadir Polres Malteng dengan pelanggaran pasal 14 huruf B PPRI no 1 tahun 2003 yakni Asusila.

9. Brigpol Yaman Galela dengan jabatan Bintara Polres MBD melakukan pelanggaran pada pasa 11 huruf C dan D,  Perkap 14 tahun 2011 yakni Asusila. (HumasPoldaMaluku)

Recent Posts

recentposts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel