-->

Polres Keerom Musnahkan 3.911 Gram Ganja Sitaan Satgas Pamtas

Selamat datang di Kalwedo.com, silahkan membaca berita yang berjudul Polres Keerom Musnahkan 3.911 Gram Ganja Sitaan Satgas Pamtas. Berita ini dipublikasikan pada November 25, 2018 at 04:22PM.
Polres Keerom Musnahkan 3.911 Gram Ganja Sitaan Satgas PamtasARSO, LELEMUKU.COM - Polres Keerom melakukan pemusnahan Barang Bukti  (BB) Jenis Ganja seberat 3.911 Gram hasil razia Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) yang berlangsung di halaman Mapolres Keerom, Jln. Bhayangkara, Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Sabtu (24/11).

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Waka Polres Keerom Kompol Ridwan, SH. MH didampingi Kabag Ops Polres Keerom AKP Hardi, SH. MH, dan Kasat Narkoba Polres Keerom Iptu Sumadiono serta beberapa perwira melakukan Pemusnahan.

BB seberat 3.911 gram yang dimusnahkan disita fari dari 5 tersangka berbeda, tersangka (CB) dan (AY) diamankan sebanyak 3 bungkus ukuran besar, 1 bungkus ukuran sedang dan 1 bungkus ukuran kecil, dengan berat keseluruhan 189,3 gram, sedangkan tersangka (SD) diamankan sebanyak 6 bungkus ukuran besar, 2 bungkus ukuran sedang dan 13 bungkus ukuran kecil, dengan berat keseluruhan  625,1 gram.

Sementara barang bukti yang diamankan dari (SK) dan (EY) sebanyak 1 bungkus ukuran besar, 1 bungkus plastik bertuliskan trukai, 1 bungkus bertuliskan star rice dan 1 bungkus kemasan rokok surya berisi ganja, dengan berat keseluruhan 3097 gram.

Kabid Humas Polda Papua Komnas Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, saat ini penyidik Polres Keerom masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara dan ditargetkan minggu depan berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri.

"Saat ini pihak penyidik Sat Reserse Narkoba Polres Keerom masih melakukan penyidikan terhadap 5 tersangka dan rencana minggu depan berkas perkara ke 5 tersangka bersama BB akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura," kata Kamal.

Ia menambahkan, ke 5 tersangka di kenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.

"Ke 5 tersangka dijerat dengan Pasal 111 tentang Narkotika," tambahnya. (Ricky Lodar)


Terima kasih karena telah membaca berita yang berjudul Polres Keerom Musnahkan 3.911 Gram Ganja Sitaan Satgas Pamtas . Silahkan baca berita lainnya di Kalwedo.com dan silahkan pula membagikan berita tentang Polres Keerom Musnahkan 3.911 Gram Ganja Sitaan Satgas Pamtas ke rekan-rekan yang lain di Facebook, Twitter, Google Plus atau Whatsapp.

Recent Posts

recentposts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel