Pembagian Saham 51 Persen Freeport, Pemilik Ulayat Tembagapura Dapat 4 Persen
pada tanggal
Sunday, 25 November 2018
Edit
Selamat datang di Kalwedo.com, silahkan membaca berita yang berjudul Pembagian Saham 51 Persen Freeport, Pemilik Ulayat Tembagapura Dapat 4 Persen. Berita ini dipublikasikan pada November 25, 2018 at 04:35PM.
TIMIKA, LELEMUKU. COM - Organisasi pemilik hak ulayat areal Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua yang menjadi wilayah operasi perusahaan tambang tembaga dan mineral PT. Freeport Indonesia (PTFI), Forum Pemilik Hak Sulung (PHS) Tsinga, Waa/Banti, Aroanop (Tsingwarop) mendapat bagian 4% saham dari 10% saham yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua setelah ada pertemuan antara PHS dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua.
Ketua F-PHS Tsigwarop, Yapet Manga Beanal kepada wartawan mengatakan, pemberian 4% saham dari 10% saham untuk Pemprov Papua berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang hak ulayat, setelah adanya upaya memperjuangkan kepemilikan tanah ulayat oleh Forum PHS kelada Pemerintah Indonesia melalui pihak Kementrian ESDM, Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia dan Pemprov Papua.
"Kita punya dasar hukum dan diikat dengan UU. Dimana perjuangan PHS mulai dari pusat sampai ke provinsi sudah diputuskan oleh gubernur melalui Dinas ESDM dengan mengundang tim PHS dan menyampaikan secara lisan hasil pertemuan di jakarta tentang pembagian saham 51% didalamnya 10% untuk Papua dan didalam 10% itu 4% untuk masyarakat pemilik hak ulayat," kata Yapet Beanal kepada wartawan dikediamannya di Jalan Baru, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Sabtu (24/11).
Menurutnya, tidak hanya F-PHS Tsingwarop yang memperjuangkan hak-hak masyarakat tetapi ada beberapa lembaga adat yang memperjuangkan hal tersebut, namun dari beberapa lembaga, pihak pemerintah memilih F-PHS selaku pemilik hak sulung.
Ia juga meminta setelah adanya pembagian saham untuk masyarakat pemilik hak ulayat, maka dirinya meminta semua lembaga adat agar bersama-sama menyatukan pandangan untuk mengawal 4% saham tersebut.
"Ada beberapa lembaga adat yang mengajukan masalah ini cuma kami PHS yang memiliki legalitas hukum sehingga mereka kasih 4 persen ke noken kami, tapi saya mau sampaikan agar lembaga -lembaga yang lain di Timika bisa satukan barisan untuk kita sama-sama kawal 4 persen itu," terangnya.
Sementara itu terkait 4 point yang menjadi tuntutan Forum PHS. Yapet menjelaskan, point yang menjadi tuntutan forum PHS seperti negosiasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan pihak Freeport tahun 2021 harus melibatkan masyarakat adat, dan juga harus dituangkan didalam UU terkait status kepemilikan tanah 3 desa di areal pertambangan PTFI setelah adanya pengakuan dari Pemerintah Pusat, diluar pemberian saham 4% untuk masyarakat pemilik hak ulayat dari 10% saham yang diberikan Pemerintah Indonesia untuk Pemprov Papua, Pemerintah Indonesia dan PTFI harus memberikan masing-masing 5% kepada masyarakat pemilik hak ulayat, adanya satu divisi pada Kementrian ESDM dan untuk mengawasi operasional tambang perusahaan tersebut.
"Empat point itu yang pertama kita harus dilibatkan dalam negosiasi, yang kedua kita pemilik hak ulayat harus dimasuk dalam uu setelah sudah diakui siapa pemilik hak ulayat, ketiga pemerintah dan freeport wajib memberikan 5 persen - 5 persen atau 10 persen untuk masyarakat pemilik hak ulayat secara gratis dan jaminan adalah emas yang mereka ambil yang keempat adanya satu divisi di kementrian ESDM untuk mengawasi pertambangan freeport dan hasil yang dijual itu berapa banyak," jelasnya.
Menanggapi pemberian 4% saham untuk masyarakat pemilik hak ulayat. Kepala Suku Tsinga David Manga Beanal mengatakan, dirinya mewakili masyarakat Tsinga Waa/Banti, Aroanop sangat berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah mengakui masyarakat 3 desa sebagai pemilik hak ulayat, setelah 51 tahun Freeport beroperasi namum masyarakat 3 desa tidak pernah diakui sebagai pemilik hak ulayat.
"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Jokowi yang mana masyarakat 3 desa yang punya hak ulayat di tembagapura itu kami tunggu selama 51 tahun tapi tidak pernah mereka nikmati dari presiden pertama sampai sekarang baru kami diberikan 4% saham," kata David. (Ricky Lodar)
Terima kasih karena telah membaca berita yang berjudul Pembagian Saham 51 Persen Freeport, Pemilik Ulayat Tembagapura Dapat 4 Persen . Silahkan baca berita lainnya di Kalwedo.com dan silahkan pula membagikan berita tentang Pembagian Saham 51 Persen Freeport, Pemilik Ulayat Tembagapura Dapat 4 Persen ke rekan-rekan yang lain di Facebook, Twitter, Google Plus atau Whatsapp.
TIMIKA, LELEMUKU. COM - Organisasi pemilik hak ulayat areal Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua yang menjadi wilayah operasi perusahaan tambang tembaga dan mineral PT. Freeport Indonesia (PTFI), Forum Pemilik Hak Sulung (PHS) Tsinga, Waa/Banti, Aroanop (Tsingwarop) mendapat bagian 4% saham dari 10% saham yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua setelah ada pertemuan antara PHS dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua.
Ketua F-PHS Tsigwarop, Yapet Manga Beanal kepada wartawan mengatakan, pemberian 4% saham dari 10% saham untuk Pemprov Papua berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang hak ulayat, setelah adanya upaya memperjuangkan kepemilikan tanah ulayat oleh Forum PHS kelada Pemerintah Indonesia melalui pihak Kementrian ESDM, Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia dan Pemprov Papua.
"Kita punya dasar hukum dan diikat dengan UU. Dimana perjuangan PHS mulai dari pusat sampai ke provinsi sudah diputuskan oleh gubernur melalui Dinas ESDM dengan mengundang tim PHS dan menyampaikan secara lisan hasil pertemuan di jakarta tentang pembagian saham 51% didalamnya 10% untuk Papua dan didalam 10% itu 4% untuk masyarakat pemilik hak ulayat," kata Yapet Beanal kepada wartawan dikediamannya di Jalan Baru, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Sabtu (24/11).
Menurutnya, tidak hanya F-PHS Tsingwarop yang memperjuangkan hak-hak masyarakat tetapi ada beberapa lembaga adat yang memperjuangkan hal tersebut, namun dari beberapa lembaga, pihak pemerintah memilih F-PHS selaku pemilik hak sulung.
Ia juga meminta setelah adanya pembagian saham untuk masyarakat pemilik hak ulayat, maka dirinya meminta semua lembaga adat agar bersama-sama menyatukan pandangan untuk mengawal 4% saham tersebut.
"Ada beberapa lembaga adat yang mengajukan masalah ini cuma kami PHS yang memiliki legalitas hukum sehingga mereka kasih 4 persen ke noken kami, tapi saya mau sampaikan agar lembaga -lembaga yang lain di Timika bisa satukan barisan untuk kita sama-sama kawal 4 persen itu," terangnya.
Sementara itu terkait 4 point yang menjadi tuntutan Forum PHS. Yapet menjelaskan, point yang menjadi tuntutan forum PHS seperti negosiasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan pihak Freeport tahun 2021 harus melibatkan masyarakat adat, dan juga harus dituangkan didalam UU terkait status kepemilikan tanah 3 desa di areal pertambangan PTFI setelah adanya pengakuan dari Pemerintah Pusat, diluar pemberian saham 4% untuk masyarakat pemilik hak ulayat dari 10% saham yang diberikan Pemerintah Indonesia untuk Pemprov Papua, Pemerintah Indonesia dan PTFI harus memberikan masing-masing 5% kepada masyarakat pemilik hak ulayat, adanya satu divisi pada Kementrian ESDM dan untuk mengawasi operasional tambang perusahaan tersebut.
"Empat point itu yang pertama kita harus dilibatkan dalam negosiasi, yang kedua kita pemilik hak ulayat harus dimasuk dalam uu setelah sudah diakui siapa pemilik hak ulayat, ketiga pemerintah dan freeport wajib memberikan 5 persen - 5 persen atau 10 persen untuk masyarakat pemilik hak ulayat secara gratis dan jaminan adalah emas yang mereka ambil yang keempat adanya satu divisi di kementrian ESDM untuk mengawasi pertambangan freeport dan hasil yang dijual itu berapa banyak," jelasnya.
Menanggapi pemberian 4% saham untuk masyarakat pemilik hak ulayat. Kepala Suku Tsinga David Manga Beanal mengatakan, dirinya mewakili masyarakat Tsinga Waa/Banti, Aroanop sangat berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah mengakui masyarakat 3 desa sebagai pemilik hak ulayat, setelah 51 tahun Freeport beroperasi namum masyarakat 3 desa tidak pernah diakui sebagai pemilik hak ulayat.
"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Jokowi yang mana masyarakat 3 desa yang punya hak ulayat di tembagapura itu kami tunggu selama 51 tahun tapi tidak pernah mereka nikmati dari presiden pertama sampai sekarang baru kami diberikan 4% saham," kata David. (Ricky Lodar)
Terima kasih karena telah membaca berita yang berjudul Pembagian Saham 51 Persen Freeport, Pemilik Ulayat Tembagapura Dapat 4 Persen . Silahkan baca berita lainnya di Kalwedo.com dan silahkan pula membagikan berita tentang Pembagian Saham 51 Persen Freeport, Pemilik Ulayat Tembagapura Dapat 4 Persen ke rekan-rekan yang lain di Facebook, Twitter, Google Plus atau Whatsapp.